HARIANRIAU.CO - Legislator Riau, Taufik Arrakhman mengakui kalau setiap masyarakat boleh berserikat dan berkumpul. Tapi ada aturan yang mengikat sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Termasuk bagi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), kalau sudah meresahkan harus ditindak atau dibubarkan.
"Negara kita berdasarkan Pancasila. Yakin semua agama yang ada di negara kita melarang atau mengharamkan kegiatan hubungan yang dilakukan oleh LGBT. Untuk itu komponen yang ada harus menjalankan fungsinya masing-masing," sebutnya, Senin (08/07) saat dikonfirmasi maraknya keberadaan LGBT di Riau yang mulai meresahkan.
Lebih jauh disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau ini, pihak terkait seperti aparat Hukum, Kepolisian, Kemenag dan lainnya untuk terus melakukan pemantauan terhadap kumpulan yang dilakukan oleh para LGBT ini.Jangan tunggu sudah besar dan meresahkan atau ada aduan dari warga baru bertindak menertibkan.
"Kalau perkumpulan seperti biasa-biasa organisasi yang lain tidak. Tapi kalau sudah meresahkan, pihak terkait harus segera bertindak. Pada warga masyarakat jangan pula main hakim sendiri-sendiri. Kalau mengetahui ada yang meresahkan laporkan pada aparat lingkungan terkait," tambahnya sembari mengatakan jangan sampai masyarakat bertindak dulu. (MCR)
- Riau
- Pekanbaru
Kalau Meresahkan LGBT Harus Ditindak
Redaksi
Selasa, 09 Juli 2019 - 07:46:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Jaga Liburan Hari Raya, Polsek Tembilahan Laksanakan Patroli di Tempat Wisata
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:27:14 Wib Riau
Bunda PAUD Jadi Narasumber, Ajak Perangkat Daerah Susun Rencana Kerja yang Menjawab Tantangan Pendidikan
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30:00 Wib Riau
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30:00 Wib Riau
Terbukti Memeras Dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing (Ketum Ormas PETIR) Di Vonis 6 Tahun Kurungan Penjara
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49:05 Wib Riau

